
BANTAENG – Seorang lelaki berinisial AR, 44 Tahun, diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk jenis badik.
Senjata tajam tersebut disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya, Dimana diketahui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam.
AR diamankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari perempuan bernama Miftahul Jannah pada hari minggu 27 April 2025 bahwa terduga pelaku AR melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap dirinya sehingga Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng menindak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut.
Pada Hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA,di Jl Dr. Ratu Langi Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang di pimpin oleh katim resmob Bripka Sabil mengamankan terduga pelaku Tindak pidana Membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam/penusuk.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Lel. AR oleh Tim Resmob maka di temukan senjata tajam (sajam) jenis badik, didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai oleh Lel.AR.
Dari hasil interogasi awal, Terduga AR mengakuinya perbuatannya membawa senjata tajam, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi, dan selanjutnya diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki, S.H.,S.M., membenarkan adanya kejadian tersebut, AR diamankan oleh Tim Resmob, karena kedapatan membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam (Sajam), yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.
“Tindakan Lel. AR ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun,” Tegas Kasat Reskrim.
(**/Ryawan)
