Ukuran Tanah Nyebrang, Pihak Termohon Konstantering Layangkan Permohonan Pengukuran Pengembalian Batas Lahan di BPN Bantaeng

Posted by : mediain2 Mei 5, 2025 / 66 views

 

BANTAENG – Pihak termohon Konstantering atau Pencocokan Lokasi Rencana Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan melayangkan permohonan pengembalian batas tanah/lahan ke BPN Kabupaten Bantaeng di Bantaeng.

Konstatering adalah proses pencocokan atau verifikasi objek perkara yang ada di lapangan dengan data yang tertera dalam berkas perkara, seperti batas-batas tanah sengketa atau harta warisan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data dengan kondisi real di lapangan, terutama sebelum pelaksanaan sita atau eksekusi.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa
Kuasa Termohon, Rahmat Saleh, Bahwa pihaknya meminta pengembalian batas sertifikat nomor 51 karena terindikasi pada saat pencocokan yang dilakukan oleh BPN Bantaeng itu mengambil sebagian lahan yang ada di sertifikat 51 masuk dalam sertifikasi 56.

“Ukuran lahan sertifikat nomor 56 menyebrang pada sertifikat nomor 51, sehingga perlu dilakukan pengukuran untuk pengembalian batas, di satu sisi juga diminta kepada pihak pengadilan negeri Bantaeng untuk menunda rencana eksekusi lahan sampai terdapat kepastian hukum atas batas batas tanah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan”, Kata Rahmat Saleh.

Untuk permohonan tersebut, Rahmat Saleh mengakui telah menyiapkan berkas permohonan pengembalian batas tanah sertifikat no.51 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng di Bantaeng dengan tanggal terlampir 02,Mei 2025 dengan tebusan:
1. Ketua PTUN Makassar
2.Jetua Pengadilan Negeri Bantaeng
3. Camat Pa’jukukang.
4. Polsek Pa’jukukang
5. Kepala Desa Nipa-Nipa.
6.Pertinggal

Rahmat Saleh, Menjelaskan niat permohonan tersebut sebagai rasa keadilan disamping pertimbangan keamanan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian ukuran Tanah bersertifikat tersebut.

Menurutnya bagian ukuran sertifikasi nomor 51 terdapat ukuran Tanah yang masuk ke dalam sertifikat nomor 56.

“Seyogyanya yang menjadi patokan pengukuran adalah sertifikat nomor 51 yang notabenenya lebih duluan terbit”, Urai Rahmat Saleh.

Sehingga Rahmat Saleh sebagai kuasa termohon juga menyurati kepala PTUN di Makassar untuk meninjau keabsahan sertifikat nomor 56 karena dinilai mengambil sebagian tanah/lahan sertifikat nomor 51. Serta meminta penundaan eksekusi lahan sampai adanya pengukuran pencocokan batas batas tanah tersebut.

Pihaknya menanggapi pada Konstantering atau Pencocokan Lokasi Rencana Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng pada tanggal 30 April 2025 lalu dimana yang dilakukan mengacu pada ukuran tanah/lahan sertifikat nomor 56.

“Namun disinyalir ukurannya menyeberang atau mengambil sebagian tanah dalam sertifikat nomor 51 milik lelaki MUHAMMAD HASAN”, Jelas Rahmat Saleh

“Oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan kepemilikan yang sesungguhnya, maka kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Pengukuran ulang pada lokasi yang dimaksud dalam Sertifikat Nomor 51 tersebut”, Urai Rahmat Saleh mengutip isi permohonan terlampir.

(*/Ryawan)

RELATED POSTS
FOLLOW US